Mulai Agustus, Mobil Listrik Selain Hyundai Tidak Bisa Isi Daya di SPKLU Khusus Hyundai
Sluk Bluk Oto - Mulai bulan Agustus ini, sepertinya akan ada banyak pengguna mobil listrik di Indonesia yang mesti teliti untuk memilih Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal tersebut disebabkan karena PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) selaku produsen kendaraan listrik di Indonesia memutuskan untuk memblokir akses pengisian daya mobil listrik selain buatan Hyundai.
Sebelumnya, memang pengisian daya mobil listrik tersebut menerima pelayanan pengisian daya kepada semua mobil listrik di Indonesia, apapun mereknya. Namun sejak berlakunya peraturan pemerintah mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP), maka kebijakan tersebut langsung saja berubah.
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," begitu apa yang dikatakan Hyundai dikutip dari caption di akun Instagramnya.
Peraturan yang dimaksud disini ialah Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1 tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) merupakan fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBLBB untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
DIketahui, Hyundai memiliki beberapa jaringan SPKLU yang tersebar di beberapa lokasi umum seperti pusat perbelanjaan. Fasilitas pengisian daya mobil listrik tersebut dapat melakukan pengisian daya ultra fast charging yang dapat membuat mobil listrik terisi dayanya kurang dari 18 menit (10 persen hingga 80 persen)
Fasilitas pengisian daya ini juga dinilai aman digunakan ketika hujan dikarenakan sudah memenuhi sertifikasi IP54, sehingga pengguna tidak perlu khawatir ketika melakukan pengecasan mobil listriknya tiba-tiba hujan melanda.
Penulis: M Tegar Alhamsyah
Editor: William Surjana