Hari H Pemilu, Ganjil Genap Ditiadakan
Satu hari lagi pemilu akan diadakan di sekuruh wilayah di Indonesia. Beberapa persiapan mengenai pelaksanaan pemilu sudah dilaksanakan jauh-jauh hari demi kelancaran pemilihan presiden dan beberapa jajaran wakil rakyat tersebut.
Selain persiapan beberapa sistem untuk melakukan pemilihan seperti alur dan lokasi pemilu dilakukan, rekayasa lalu lintas pun juga turut dipersiapkan demi melancarkan ajang yang diadakan setiap lima tahun sekali tersebut.
Maka dari itu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap yang biasa diadakan di beberapa ruas jalanan protokol yang seringkali padat di waktu sibuk.
Peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut disebabkan karena ditetapkannya Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut memuat pengumuman libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024.
Kebijakan tersebut ditetapkan guna memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat yang kebetulan harus melewati beberapa ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Meskipun ditiadakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya di situs resmi DKI Jakarta.